Unauthorized Access to Computer System and Service

Unauthorized Access to Computer System and Service 



Disusun oleh :
Ficky Saputra 12170014
Basoni              12170428

BAB I
PENDAHULUAN
1.1       LATAR BELAKANG
            Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan  ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui  selama 24 jam. Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan.Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan unauthorized  access to computer system and service kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil  adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Unauthorized access computer and service telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknoligi computer, khususnya jaringan internet dan intranet.


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1. Pengertian Cyber Crime
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1.      Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2.      Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Contoh Kasus Cyber Crime

  a. Pencurian dan Penggunaan account  internet milik orang lain salah satu dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri.Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
  b. Membajak situs Web Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu  situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.


2.2 Latar Belakang Cyber Law
Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah­ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi).

2.2.1 Pengertian Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace LawCyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.
Contoh Studi Kasus CYBERLAW:
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di Bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “ Suara Pembaharuan “ edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Analisa Kasus : Kasus ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Sebaiknya internet digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain. Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada Bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, mendapat sanksi hukuman penjara selama 5 tahun. dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4 tahun.

BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Pengertian Unauthorized acces to computer system and service
Unauthorized Access to Computer System and Service adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu system yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

Kejahatan yang memasuki sistem jaringan secara ilegal atau unauthorized access to computer system and service yang umumnya dilakukan oleh para hacker yang secara sengaja menyalahgunakan skill yang mereka miliki untuk melakukan tindakan pencurian. Banyak hacker muda Indonesia yang merupakan mahasiswa sistem IT yang saat tertangkap basah mengaku bahwa tindakan kriminal yang mereka lakukan memicu adrenalin mereka dan ketika berhasil mereka sangat puas, bahkan sempat menikmati uang hasil kejahatan itu hanya untuk kepentingan foya-foya atau bersenang-senang saja.

3.2 PENYEBAB TERJADINYA UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM & SERVICE 


Dewasa ini kejahatan komputer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer (UNAUTHORIZED ACCESS) diantaranya:
1. Segi Teknis : adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah Negara yang menjadikan dunia ini begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnnya antara jaringan yang satu dengan jaringan yang lain memudahkan pelaku kejahaan untuk melakukan aksinya kemudian tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat dari pada yang lain.
2. Segi Sosio Ekonomi : adanya cybercrem merupakan produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan (Security Network) kemanan jaringan merupkan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagian komoditi ekonomi banyak Negara yang tentunya sangat membuutuhkan prangkat keamanan jaringan. Cybercrem berada dalam sekenario beasar dari kgiatan ekonomi dunia.
3. Akses internet yang tidak terbatas
4. Kelalaian pengguna komputer
5. Mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya
6. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar Semakin lemahnya pengamanan sistem sehingga memudahkan para hacker/cracker untuk mencuri data. Banyak hal yang dapat dilakukan  para hacker/cracker untuk membobol suatu sistem.


3.3 Studi kasus Unauthorized Access:

Ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.

3.4 Cara mencegah kasus kejahatan Unauthorized Access:
Untuk menjaga keamanan sistem informasi diusahakan dengan membatasi hak akses melalui kontrol aksesnya dan dengan security yang berlapis. Cara membatasi hak akses diantaranya dengan :
  • Membatasi domain atau no IP yang dapat diakses
  • Menggunakan pasangan userid dan password
  • Akses internet yang tidak terbatas
  • Kelalaian pengguna computer
  • Mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya
  • Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar Semakin lemahnya pengamanan sistem sehingga memudahkan para hacker/cracker untuk mencuridata. Banyak hal yang dapat dilakukan  para hacker/cracker untuk membobol suatu system.
Mekasinsme untuk kontrol akses ini tergantung kepada program yang digunakan sebagai server.sehingga sebaiknya menggunakan serbver linux agar lebih aman.

3.5 HUKUM TENTANG UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM & SERVICE
 
Dasar Hukum Cyber Crime
– UNAUTHORIZED ACCESS:
 
Bunyi
pasal 406 KUHP :
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


UU ITE Tahun 2008

Pasal 30
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. (cracking, hacking, illegal access).

Pasal 35

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,  perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.

Pasal 46
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


3.6 DAMPAK UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM & SERVICE TERHADAP NEGARA & MASYARAKAT

Dampak Unauthorized Acces to Computer System & Service Terhadap Negara:
1)  Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Negara yang disadap.
2)  Berpotensi menghancurkan negara dan mencoreng nama Bangsa
3) Kerawanan sosial dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan ataupun pembentukan opinion publik, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
4)  Munculnya pengaruh negatif dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
5) Dapat menciptakan cyberwar yaitu perang melalui dunia maya antara kedua belah pihak/negara yang merasa dirugikan.


Berdasarkan hasil riset dari Clear Commerce Inc, sebuah perusahaan teknologi informasi (TI) yang berbasis di Texas, AS, pada tahun 2005, Indonesia berada pada posisi ke-2 teratas sebagai negara asal carder terbanyak di dunia,setelah Ukraina. Hal ini menimbulkan preseden buruk bagi para produsen maupun distributor barang-barang yang diperjual belikan melalui internet. Sehingga banyak diantara mereka yang tidak mau mengirimkan barang pesanan di internet dengan alamat tujuan Indonesia.

BAB IV
PENUTUP

4.1  KESIMPULAN
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa menarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Cybercrime sangat berbahaya dan merugikan bagi sistem informasi.
2. Unauthorized Access to Computer System and Service merupakan sebuah kejahatan dunia maya (cybercrime) yang sangat berbahaya.
3. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
4. Kejahatan Unauthorized Access to Computer System and Service adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah.
5. Kejahatan Unauthorized Access to Computer System and Service berpengaruh terhadap keamanan Negara dalam negeri.

4.2.   Saran
Berkaitan dengan Unauthorized access computer and service tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1. Tingkatkan keamanan system informasi bagi masing-masing user atau pengguna
2. Jangan memberikan kesempatan pada pelaku kejahatan cyberercrime untuk melakukan aksi nya
3. Membatasi domanin atau nomer IP yang dapat diakses
4. Memnggunakan pasangan user ID dan password
5. Mengenkripsi data sehingga hanya dapat dibuka (dideskripsi) oleh orang yang memiliki kunci pembukanya
6. Kejahatan ini merupakan global maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service.


Postingan populer dari blog ini

Sepetak Surga yang Terletak di Indonesia Timur

Perangkat Jaringan Repeater, Bridge, Network Interface Card (NIC)

IMPLEMENTASI dan PEMELIHARAAN