Unauthorized Access to Computer System and Service
Unauthorized Access to Computer System and Service
Disusun oleh :
Ficky Saputra 12170014
Basoni 12170428
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Kebutuhan
akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media
penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi
bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara.
Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui
selama 24 jam. Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan.Segi positif dari
dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan
segala bentuk kreatifitas manusia.Namun dampak negatif pun tidak bisa
dihindari, internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan
perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut
dengan unauthorized access to computer system and service kejahatan
melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus di Indonesia, seperti
pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang
lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang
tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan
computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil
adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin,
sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi
orang lain. Adanya Unauthorized access computer and service telah menjadi
ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknoligi computer, khususnya jaringan internet dan intranet.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cyber Crime
Cybercrime adalah tindakan pidana
kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang
menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime,
semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The
Treatment of Offlenderes di
Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2
istilah yang dikenal:
1. Cybercrime dalam
arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar
yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang
diproses oleh komputer.
2. Cybercrime dalam
arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/
melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di
atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum
yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau
komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan
merugikan pihak lain.
Contoh Kasus Cyber Crime
b. Membajak situs Web Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang
keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan
satu situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang
dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.
2.2 Latar Belakang
Cyber Law
Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan.
Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubahubah dan manusia
mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan
dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan
globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia
mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi).
2.2.1 Pengertian Cyber Law
Cyberlaw adalah
hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum
yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang
perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet
yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau
duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan
peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan
yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu
sebuah perangkat aturan main didalamnya.
Contoh Studi Kasus CYBERLAW:
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di Bank
melalui komputer sebagaimana diberitakan “ Suara Pembaharuan “ edisi 10 Januari
1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah Bank swasta di
Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer.
Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer berupa komputer network yang
kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal
dengan internet.
Analisa Kasus : Kasus ini modusnya adalah murni kriminal,
kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana
kejahatan. Sebaiknya internet digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat, dan
tidak merugikan orang lain. Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk
penggelapan uang pada Bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan
kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang
tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, mendapat sanksi
hukuman penjara selama 5 tahun. dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mendapat
sanksi hukuman penjara selama 4 tahun.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Unauthorized
acces to computer system and service
Unauthorized Access to Computer
System and Service adalah Kejahatan yang dilakukan
dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada
juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu system yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini
semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kejahatan yang
dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak
ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan
system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
Kejahatan yang memasuki sistem jaringan secara ilegal atau unauthorized access to computer system and service yang umumnya dilakukan oleh para hacker yang secara sengaja menyalahgunakan skill yang mereka miliki untuk melakukan tindakan pencurian. Banyak hacker muda Indonesia yang merupakan mahasiswa sistem IT yang saat tertangkap basah mengaku bahwa tindakan kriminal yang mereka lakukan memicu adrenalin mereka dan ketika berhasil mereka sangat puas, bahkan sempat menikmati uang hasil kejahatan itu hanya untuk kepentingan foya-foya atau bersenang-senang saja.
3.2 PENYEBAB TERJADINYA UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM & SERVICE
Dewasa ini kejahatan komputer
kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer (UNAUTHORIZED ACCESS) diantaranya:
1. Segi Teknis : adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah Negara yang menjadikan dunia ini begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnnya antara jaringan yang satu dengan jaringan yang lain memudahkan pelaku kejahaan untuk melakukan aksinya kemudian tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat dari pada yang lain.
2. Segi Sosio Ekonomi : adanya cybercrem merupakan produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan (Security Network) kemanan jaringan merupkan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagian komoditi ekonomi banyak Negara yang tentunya sangat membuutuhkan prangkat keamanan jaringan. Cybercrem berada dalam sekenario beasar dari kgiatan ekonomi dunia.
3. Akses internet yang tidak terbatas1. Segi Teknis : adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah Negara yang menjadikan dunia ini begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnnya antara jaringan yang satu dengan jaringan yang lain memudahkan pelaku kejahaan untuk melakukan aksinya kemudian tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat dari pada yang lain.
2. Segi Sosio Ekonomi : adanya cybercrem merupakan produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan (Security Network) kemanan jaringan merupkan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagian komoditi ekonomi banyak Negara yang tentunya sangat membuutuhkan prangkat keamanan jaringan. Cybercrem berada dalam sekenario beasar dari kgiatan ekonomi dunia.
4. Kelalaian pengguna komputer
5. Mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya
6. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar Semakin lemahnya pengamanan sistem sehingga memudahkan para hacker/cracker untuk mencuri data. Banyak hal yang dapat dilakukan para hacker/cracker untuk membobol suatu sistem.
3.3 Studi kasus Unauthorized Access:
Ketika masalah Timor Timur sedang
hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik
pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu,
hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para
pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika
Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan
tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation
(FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak
berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.
3.4 Cara mencegah kasus kejahatan
Unauthorized Access:
Untuk menjaga keamanan sistem informasi
diusahakan dengan membatasi hak akses melalui kontrol aksesnya dan dengan
security yang berlapis. Cara membatasi hak akses diantaranya dengan :
- Membatasi domain atau no IP yang
dapat diakses
- Menggunakan pasangan userid dan password
- Akses internet yang tidak terbatas
- Kelalaian pengguna computer
- Mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya
- Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar Semakin lemahnya pengamanan sistem sehingga memudahkan para hacker/cracker untuk mencuridata. Banyak hal yang dapat dilakukan para hacker/cracker untuk membobol suatu system.
Mekasinsme untuk
kontrol akses ini tergantung kepada program yang digunakan sebagai
server.sehingga sebaiknya menggunakan serbver linux agar lebih aman.
3.5 HUKUM TENTANG UNAUTHORIZED
ACCESS TO COMPUTER SYSTEM & SERVICE
Dasar Hukum Cyber Crime – UNAUTHORIZED ACCESS:
Bunyi pasal 406 KUHP :
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
UU ITE Tahun 2008
Pasal 30
1. Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2. Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. (cracking, hacking, illegal
access).
Pasal 35
Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang
otentik.
Pasal 46
Pasal 46
1. Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
3.6 DAMPAK UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER
SYSTEM & SERVICE TERHADAP NEGARA & MASYARAKAT
Dampak Unauthorized Acces to Computer System & Service Terhadap Negara:
Dampak Unauthorized Acces to Computer System & Service Terhadap Negara:
1) Kurangnya
kepercayaan dunia terhadap Negara yang disadap.
2) Berpotensi
menghancurkan negara dan mencoreng nama Bangsa
3) Kerawanan sosial dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan ataupun pembentukan opinion publik, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
4) Munculnya pengaruh negatif dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
5) Dapat menciptakan cyberwar yaitu perang melalui dunia maya antara kedua belah pihak/negara yang merasa dirugikan.
3) Kerawanan sosial dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan ataupun pembentukan opinion publik, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
4) Munculnya pengaruh negatif dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
5) Dapat menciptakan cyberwar yaitu perang melalui dunia maya antara kedua belah pihak/negara yang merasa dirugikan.
Berdasarkan hasil riset dari Clear Commerce Inc, sebuah perusahaan teknologi informasi (TI) yang berbasis di Texas, AS, pada tahun 2005, Indonesia berada pada posisi ke-2 teratas sebagai negara asal carder terbanyak di dunia,setelah Ukraina. Hal ini menimbulkan preseden buruk bagi para produsen maupun distributor barang-barang yang diperjual belikan melalui internet. Sehingga banyak diantara mereka yang tidak mau mengirimkan barang pesanan di internet dengan alamat tujuan Indonesia.
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab
di atas kita bisa menarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Cybercrime sangat berbahaya dan merugikan bagi sistem informasi.
2. Unauthorized Access to Computer System and Service merupakan sebuah kejahatan dunia maya (cybercrime) yang sangat berbahaya.
3. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
4. Kejahatan Unauthorized Access to Computer System and Service adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah.
5. Kejahatan Unauthorized Access to Computer System and Service berpengaruh terhadap keamanan Negara dalam negeri.
1. Cybercrime sangat berbahaya dan merugikan bagi sistem informasi.
2. Unauthorized Access to Computer System and Service merupakan sebuah kejahatan dunia maya (cybercrime) yang sangat berbahaya.
3. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
4. Kejahatan Unauthorized Access to Computer System and Service adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah.
5. Kejahatan Unauthorized Access to Computer System and Service berpengaruh terhadap keamanan Negara dalam negeri.
4.2. Saran
Berkaitan dengan Unauthorized access computer and
service tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk
itu yang perlu diperhatikan adalah :
1. Tingkatkan keamanan system informasi bagi masing-masing user atau pengguna
2. Jangan memberikan kesempatan pada pelaku kejahatan cyberercrime untuk melakukan aksi nya
3. Membatasi domanin atau nomer IP yang dapat diakses
4. Memnggunakan pasangan user ID dan password
5. Mengenkripsi data sehingga hanya dapat dibuka (dideskripsi) oleh orang yang memiliki kunci pembukanya
6. Kejahatan ini merupakan global maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service.
1. Tingkatkan keamanan system informasi bagi masing-masing user atau pengguna
2. Jangan memberikan kesempatan pada pelaku kejahatan cyberercrime untuk melakukan aksi nya
3. Membatasi domanin atau nomer IP yang dapat diakses
4. Memnggunakan pasangan user ID dan password
5. Mengenkripsi data sehingga hanya dapat dibuka (dideskripsi) oleh orang yang memiliki kunci pembukanya
6. Kejahatan ini merupakan global maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service.