CYBER ESPIONAGE
CYBER ESPIONAGE
Disusun oleh :
Ficky Saputra 12170014
Basoni 12170428
Basoni 12170428
KATA PENGANTAR
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Perkembangan Internet yang semakin hari semakin meningkat baik
teknologi dan penggunaannya, membawa banyak dampak baik positif maupun negatif.
Tentunya untuk yang bersifat positif kita semua harus mensyukurinya karena
banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini, misalnya kita
dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan e-banking, e-commerce
juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa
mengenal tempat. Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan
juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan
yang didapatkan dengan perkembangan Internet. Tentunya, tidak dapat dipungkiri
bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan
manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional
seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan
menggunakan media komputer secara online dengan risiko tertangkap yang sangat
kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar
baik untuk masyarakat maupun Negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan
baru. Banyaknya dampak negatif yang timbul dan berkembang, membuat suatu
paradigma bahwa tidak ada computer yang aman kecuali dipendam dalam tanah
sedalam 100 meter dan tidak memiliki hubungan apapun juga
Dalam dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang
sangat diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang
ada di internet bisa dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan
berbasis internet memiliki kelemahan atau sering disebut juga lubang keamanan
(hole). Nah, kalau lubang tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari
lubang itu. Pencurian data dan sistem dari internet saat ini sudah sering
terjadi. Kasus ini masuk dalam kasus kejahatan komputer. Istilah dalam bahasa
Inggrisnya : Cybercrime.
Perkembangan cybercrime, Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun
1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa
yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program
komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang
terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia
16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the
hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan dikarenakan masuk secara ilegal ke
dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air
Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom
Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar HACKING dan cracking
dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor,
yang memiliki julukan “Kuji“. Cybercrime dikelompokan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, salah
satunya yaitu “Cyber Espionage” yang akan dibahas lebih
lanjut.
1.2 Maksud Dan Tujuan
Tujuan kami dalam membuat makalah ini adalah :
a. Mengetahui undang – undang cyber espionage
a. Mengetahui undang – undang cyber espionage
b. Mengetahui kejahatan apa saja yang ada di dunia
maya (internet)
c. Mempelajari hal yang tidak boleh diterapkan
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 PENGERTIAN
Cyber Espionage
adalah salah satu dari jenis Cyber Crime seperti yang telah diuraikan di atas.
Cyber Espionage juga disebut Cyber memata-matai atau Cyber Spionase, yaitu
tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (
pribadi, sensitif, kepemilikan, atau rahasia alam) , dari individu, pesaing,
saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi, keuntungan
politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet atau komputer
pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk
trojan horse dan spyware. Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari
meja komputer profesional dipangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau
mungkin melibatkan infiltrasi dirumah oleh komputer konfensional terlatih
mata-mata dan tahi lalat atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari
amatir hacker jahat dan programmer software. Cyber spionase biasanya melibatkan
penggunakan akses tersebut kepada rahasia informasi dan rahasia atau kontrol
dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhan untuk strategi
keuntungan dan psikologi, politik, kegiatan subversi dan fisik dan sabotase.
Baru-baru ini Cyber mata-mata melibatkan analisis aktifitas publik disitus
jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter.
Cyber espionage merupakan salah satu tindak pidana
cyber crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki jaringan komputer (computer
network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu
sistem yang computerize.
2.2 Undang – Undang Cyber
UU ITE
(Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25
Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain
dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw
di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan
di dunia maya.
Penyusunan
materi UU ITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh
dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen
Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan
Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB
yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi
Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU
Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah
akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang
dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang
Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
UU ITE yang
mengatur tentang cyber espionage adalah sebagai berikut :
a. Pasal 30 Ayat 2 ”mengakses komputer dan/atau
sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi
dan/atau dokumen elektronik”.
b. Pasal 31 Ayat 1 “Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas
Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem
Elektronik tertentu milik Orang lain”
Dan untuk
ketentuan pidananya ada pada :
1. Pasal 46 Ayat 2 “ Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)”
2. Pasal 47 Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
2.3 Faktor Pendorong Pelaku Cyber
Espionage
Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya cyber
espionage adalah sebagai
berikut
1. Faktor Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum
tertentu untuk mencari informasi tentang lawan
2. Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan
apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah
dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
3. Faktor Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
a. Kemajuan Teknologi Infromasi
Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan
seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong
mereka melakukan eksperimen.
b. Sumber Daya Manusia.
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi
dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan
cyber.
c. Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin
dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah
melanggar peraturan ITE.
2.4 Mengamankan sistem dengan cara :
1. Melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Web
Server.
2. Memasang Firewall
3. Menggunakan Kriptografi
4. Secure Socket Layer (SSL)
5. Penanggulangan Global
6. Perlunya Cyberlaw
7. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
BAB III
ANALISA KASUS
3.1 Pandangan dalam
menghadapi cyber espionage
Cyber espionage
merupakan tindakan criminal yang merugikan orang atau pihak yang
terkait,tindakan yang merugikan orang harus di dibasmi terlebih lagi dalam
sesuatu yang pribadi.Walaupun kita memiliki rasa ingin tau,tapi ada kalanya
manusia membutuhkan sesuatu yang rahasia.Dengan tindakan criminal cyber
espionage data yang seharusnya rahasia dapat diambil dengan mudah oleh
pelaku,terlebih lagi merubah data dengan seenaknya.
Dalam hal ini
pemerintah berperan terhadap tindak kejahatan,pemerintah harus membuat dan
menegakan praturan tentang pencurian data,terlebih lagi data yang dicuri
bersifat pribadi.
3.2 Contoh kasus cyber espranage
3.2 Contoh kasus cyber espranage
1. RAT
Operasi Shady" (Remote Access-Tool)
perusahaan
keamanan komputer McAfee, Inc, menerbitkan sebuah laporan 14-halaman merinci
operasi hacker terbesar digali sampai saat ini Dijuluki "RAT Operasi
Shady" (Remote Access-Tool, sebuah program yang memungkinkan pengguna
untuk mengakses jaringan jauh) oleh Dmitri Alperovitch, wakil presiden McAfee
penelitian ancaman, ini rentetan serangan melibatkan lebih dari 70 organisasi
internasional, termasuk dua instansi pemerintah Kanada. McAfee mampu
mengidentifikasi 72 target pelanggaran keamanan. Banyak pihak lebih
dikompromikan ditemukan pada log server tapi tidak bisa diidentifikasi karena
kurangnya informasi yang akurat. Dari banyak korban, lebih dari setengah yang
berbasis di AS, dan 22 adalah lembaga pemerintah dari berbagai negara lainnya.
RAT Shady ditargetkan total 14 negara dan negara.
2. FOX
Salah satu
pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou), Fox, diduga telah menginfeksi dan
melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus
tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan
organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar
akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang
melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa atas
kejahatan-kejahatannya.
3. Trojangate
Skandal perusahaan
yang telah mendominasi pemberitaan di Israel sejak terungkap 29 Mei. Sudah ada
hampir 20 penangkapan. Laporan yang diterbitkan menunjukkan pegunungan dokumen
telah dicuri dari puluhan perusahaan Israel. Sekitar 100 server sarat dengan
data yang dicuri telah disita. program yang digunakan dalam kasus Israel adalah
virus computer spyware.
4. Penyebaran
Virus melalui Media Sosial
Penyebaran virus
dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada
bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di
masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New
Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui
postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian
dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social.
Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber
yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis
mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus
serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si
pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password
pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti
permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari
Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan
kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.
5. Pencurian
Data Pemerintah
Pencurian
dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang
dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan
tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan
jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang
berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan
pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan
sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur
utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan
karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan
anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar
informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama
pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI
membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur
KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus
dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan
memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk
diberikan kepada orang lain
3.3 LANGKAH – LANGKAH PENCEGAHAN
1. DCERT (Indonesia
Computer Emergency Response Team)
Salah satu cara
untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit
untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali
dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem
email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response
Team (CERT) Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi
point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan
CERT Indonesia.
2. Sertifikasi
perangkat security.
Perangkat yang
digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat
kualitas.Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda
dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer.Namun sampai saat ini
belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di
Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.
3. Mengganti
password dengan rutin
Untuk menanggulagi
pencurian password dan id maka ada baiknya jika melakukan pengantian password
dengan rutin.Terlebih lagi data tersebut adalah data yang fatal misal akun
suatu bank.
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Cyber Espionage
adalah tindakan yang tak bertanggung jawab. Cyber Espionage jelas-jelas
merugikan banyak pihak, sementara hanya menguntungkan satu dua pihak. Cyber
Espionage pun tak diinginkan praktis oleh semua orang. Jadi, demi masa depan
yang baik, adalah seharusnya Cyber Espionage berkurang atau ditiadakan sama
sekali.
4.2. Saran
Marilah mulai
mendorong pihak-pihak yang di atas sana untuk segera mengatrurnya. UU ITE
adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung
lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan
mengangkat citra Indonesia di level internasional. Cakupan UU ITE luas (bahkan
terlalu luas?), mungkin perlu peraturan di bawah UU ITE yang mengatur hal-hal
lebih mendetail (peraturan mentri, dsb). UU ITE masih perlu perbaikan,
ditingkatkan kelugasannya sehingga tidak ada pasal karet yang bisa dimanfaatkan
untuk kegiatan yang tidak produktif.