INFRINGEMENTS OF PRIVACY
INFRINGEMENTS OF PRIVACY
DISUSUN OLEH :
1. Ficky Saputra 12170014
2. Basoni 12170428
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Saat ini
perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih, kebutuhan akan
informasi yang cepat, tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu
sarana utama untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan
masyarakat. Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas
dan terbuka. Dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi
terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan Internet. Beberapa
instansi/perusahaan melakukan berabagai usaha untuk menjamin keamanan suatu
sistem informasi yang mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan
internet yang bersifat mencari keuntunagan dengan cara yang negative, adapun
pihak-pihak dengan maksud tertentu yang berusaha untuk melakukan serangan
terhadap keamanan sistem informasi. Bentuk serangan tersebut dapat
dikelompokkan dari hal yang ringan, misalnya yang hanya mengesalkan sampai
dengan yang sangat berbahaya. Semakin mudah kita berkomunikasi dan mencari
informasi maka di dalam kemudahan tersebut juga terdapat segala macam kejahatan
dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak legal.
Maka dari itu makalah ini akan membahas
tentang cybercrime, pengertian infringement of privacy,
penyebab infringement of privacy, contoh kasus infringement of
privacy.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa saja penyebab terjadinya kejahatan infringements of privacy
2. Hukum apa yang berlaku untuk penyalah guna infringements of privacy?
3. Bagaimana cara penanggulangannya?
1.3 TUJUAN PENULLISAN
A.
Untuk memenuhi
tugas Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
B.
Untuk menambah
ilmu penulis dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
C.
Menambah
wawasan tentang cyber crime dan menggunakan ilmu yang didapatnya untuk
kepentingan yang positif.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 PENGERTIAN CYBER CRIME
Cybercrime
adalah suatu aktivitas kejahatan didunia maya dengan memanfaatkan jaringan
komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya. Dalam arti luas
cybercrime adalah semua tindakan yang dilakukan melalui jaringan komputer dan
internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain. Sedangkan dalam
arti sempit, cyber crime adalah tindakan ilegal yang ditunjukan untuk menyerang
sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
Kejahatan
dunia naya ini mulai nuncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan
Cyber Attack. Pelaku cybercrime pada saat itu menciptakan worm/virus untuk
menyerang komputer yang mengakibatkan sekitar 10% komputer didunia yang
terkoneksi internet mengalami mati total
2.2 JENIS-JENIS CYBERCRIME
Setelah memahami secara umum mengenai apa yang dimaksud dengan cyber crime,
perlu ditinjau adalah mengenai jenis-jenis dari cyber crime. Dengan
mengetahui jenis-jenis dari cyber crime dapat memberikan pemahaman mengenai
apakah hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang ITE sehingga dapat membantu dalam
proses pembahasan masalah (Aldyputra 2012:21)
1.
Unauthorized Access to Computer System and Service/Internet
Intrusion.
Jenis cyber crime ini merupakan jenis kejahatan yang dimana perbuatan
melawan hukumnya berupa tindakan memasuki jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik jaringan tersebut. Contoh dari jenis cyber crime ini biasanya seperti
mengakses sebuah website dengan menggunakan username orang lain
2.
Illegal Contents
Menurut Harahap
(2012b:95) “Illegal content adalah tindakan memasukkan data dan atau informasi
ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum.” Salah satu contoh illegal content yang sering
ditemui adalah dalam bidang pornografi (cyberporn).
Menurut Harahap (2012c:95) Cyberporn merupakan “kegiatan yang dilakukan
dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau
pornografi, cabul dan mengekspos hal – hal yang tidak pantas.”
3.
Data Forgery
Jenis cyber crime ini merupakan jenis kejahatan yang dimana perbuatan
melawan hukumnya berupa tindakan memalsukan data yang terdapat dalam jaringan
ataupun tindakan memasukkan data yang dapat menguntungkan pelaku atau orang
lain dengan cara melawan hukum. Kejahatan ini biasanya berupa pemalsuan
dokumen-dokumen e-commerce yang digunakan untuk mendapatkan informasi dari si
korban atau memasukkan data gaji pegawai melebihi yang seharusnya.
4.
Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan internet untuk melakukan mata-mata terhadap
pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
5.
Cyber Sabotage and Extortion
Jenis cyber crime ini merupakan jenis kejahatan yang dimana perbuatan
melawan hukumnya berupa tindakan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau jaringan komputer yang terhubung
dengan Internet. Kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu program yang
dapat mengakibatkan kerusakan pada data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang ditarget.
6.
Offense Against Intellectual Property
Jenis cyber crime ini merupakan jenis kejahatan yang dimana perbuatan
melawan hukumnya ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki
pihak lain. Misalkan seperti peniruan tampilan dari sebuah website secara
ilegal, penyebaran data yang merupakan rahasia dagang seseorang, dan
sebagainya.
7.
Infringements of Privacy
Jenis cyber crime ini merupakan jenis kejahatan yang dimana perbuatan
melawan hukumnya berupa tindakan penyalahpenggunaan atau penyebaran dari
informasi pribadi yang dimiliki seseorang yang dimana dapat mengakibatkan
kerugian terhadap orang tersebut baik secara materil maupun immateril, misalnya
informasi seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
2.3 Bentuk bentuk
Infringements of Privacy
1. Berikut ini adalah beberapa bentuk pelanggaran privasi,
antara lain :Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografim
menghina, mencemarkan nama naik, dll.
2. Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi
data orang lain
3. Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang berwenang
4. Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalam sistem
komputer
5. Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan informasi yang
sebenarnya
6. Penyebaran informasi atau fakta-fakta yang memalukan
tentang diri seseorang. Penyebaran ini dapat dilakukan dengan tulisan atau
narasi maupun dengan gambar
7. Publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak
terhadap seseorang.
8. Penyalahgunaan nama atau kemiripan seseorang untuk
kepentingan tertentu, perstiwa ini lebih terkait pada tindakan pengambilan
keuntungan sepihak atau ketenaran seorang selebritis.Melakukan penyadapan
informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Infringements of Privacy
Infringements
of Privacy adalah kejahatan ini ditujukan terhadap informasi yang merupakan hal
yang sangat pribadi dan rahasia, kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorangan yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara komputerisasi. Pengertian privacy menurut para ahli adalah
kemampuan untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri. Kerahasian pribadi
(bahasa inggris : privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk
mempertahakan kehidupan dan urusan personalnya dari publik atau untuk
mengontrol arus informasi mengenai diri mereka.
Privasi
merupakan tingkat interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada
suatu kondisi atau situasi tertentu. Tingkat privasi yang diinginkan itu
menyangkut keterbukaan atau ketertututpan, yaitu adanya keinginan untuk
berintrasksi dengan orang lain, ayau justru ingin menghindari atau berusaha
supaya sukar dicapai oleh orang lain.
Teknologi
internet ini melahirkan berbagai macam dampak positif dan dampak negatif.
Dampak negatif ini telah memunculkan berbagai kejahatan manaya yang meresahkan
3.2 Faktor Penyebab Infringements of Privacy
A. Kesadaran hokum
Masayarakat
Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa
kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan
(lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of
information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala,
yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan
(controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan
cyber crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika
masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber
crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk
suatu pola penataan.
B. Faktor Keamanan
Saat pelaku
sedang melakukan tindak pidana sangat jarang orang luar mengetahuinya.
Disamping itu, apabila pelaku telah melakukan tindak pidana,maka dengan mudah
pelaku dapat menghapus semua jejak kejahatan yang telah dilakukan mengingat
internet menyediakan fasilitas untuk menghapuskan data yang ada. Akibatnya pada
saat pelaku tertangkap sukar bagi aparat penegak hukum untuk menemukan bukti-bukti
kejahatan.
C. Faktor Penegak Hukum
Masih
sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi
(internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak
hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai
menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem
pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap
dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian
di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet.
Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan
kejahatan dilakukan disatu daerah
D. Faktor Ketiadaan Undang-undang
Perubahan -
perubahan sosial dan perubahan - perubahan hukum tidak selalu berlangsung
bersama-sama, artinya pada keadaan - keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh
perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah
Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang
cyber crime belum juga terwujud.
3.3 Dasar Hukum Infringements of Privacy
Pada
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, Infringements of Privacy tercantum dalam pasal 26
mengenai Perlindungan Hak Pribadi yang berbunyi:
1. Kecuali yang ditentukan lain oleh perundang-undangan,
pengguna setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi
seseoranga harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan
2. Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud
dengan ayar-ayat(1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan
berdasarkan undang-undang ini.
Maksudnya dari pasal 26 ayat 1, yaitu:
Dalam pemanfaatan teknologi informasi,
perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy
rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
1. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan
pribadi dan bebas dari segala macam gangguan
2. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi
dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai
3. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi
tentang kehidupan pribadi dan data seseorang
Salah satu
contoh hak privasi misalnya hak untuk dapat melakukan komunikasi dengan orang
lain tanpa harus diketahui oleh umum. Hak privasi ini adalah termasuk derogable
right sehingga dapat dikurangi pemenuhannya. Sebagai contoh pengurangan hak
atas privasi dalam berkomunikasi ini adalah terkait pengaturan tentang penyadapan
dalam UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi UU36/1999 memang tidak
menggunakan terminologi hak privasi melainkan “hak pribadi”. Ketentuannya
berbunyi sebagai berikut “…pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang
adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga prnyada[an harus dilarang”.
Namun dalam beberapa keadaan, ketentuan tersebut dapat disimpangi sehingga
tindakan penyadapan diperbolehkan sebagaimanan diatur dalam Pasal 42 ayat (2)
huruf b UU 36/1999 yang menyatakan, “ untuk keperluan proses peradilan pidanan,
penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau
diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang
diperlukan atas permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan
undang-undang yang berlaku”.
Ditegaskan
pula dalam Pasal 12 ayat(1) huruf a UU No.30 tahun 2002 tentang komisi
pemberantasan tindak pidana korupsi bahwa dalam melaksanakan tugas
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, KPK
berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Infringements of Privacy adalah
kejahatan ini ditujukan terhadap informasi yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia, kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorangan yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara komputerisasi. Pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Infringements of Privacy tercantum
dalam pasal 26. Ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya Infringements of
Privacy diantaranya kurangnya kesadaran hukum, faktor keamanan, faktor
penegakan hukum.
4.2 SARAN
Penulis memberikan saran kepada pengguna internet untuk
menggunakan internet ini secara positif dan tidak memanfaatakan teknologi
intenet inisebagai bahan untuk merugikan orang lain.