OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY


MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
PERTEMUAN 14

OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY


 

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah EPTIK


Disusun oleh:
Ficky Saputra 12170014
 Basoni             12170428




Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2020

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Offence Against Intellectual Property adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Korban lain. Pelaku, biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain. yang dimiliki pihak lain di Internet.
Peredaran arus informasi yang demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin mudahnya masyarakat dalam memperoleh informasi di internet.Ini ditandai dengan pertumbuhan pengguna internet yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap tahunnya.Dengan semakin banyaknya pengguna internet kami menyadari banyak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena  dengan semakin mudahnya media informasi yang mudah di publikasikan dan mudah didapatkan,memudahkan orang yang ingin menjadikan media seperti ini untuk kepentingan pribadi dan banyak merugikan banyak pihak tertentu.
Banyaknya kejadian ini susah sekali di kendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya jadi perstiwa-peristiwa ini susah ditinjau oleh pihak2 yang berwajib.Karena internet dapat di akses oleh siapa saja tidak terbatas oleh usia,jenis kelamin,lokasi atau golongan,semua bebas untuk berekspresi di internet tanpa adanya dinding penghalang jarak dan waktu.Dan Efek dari berkembangnya internet ini seseorang dapat mendownload atau mengunduh yang dari tahun ke tahun meningkat jumlahnya baik itu lagu,video,sofware dan sebagainya.Oleh karena itu kita akan membahas tema ini untuk memberikan wawasan pada kami semua untuk menjadikan media internet bermanfaat tanpa harus merusak hak-hak orang lain.       

1.2 Maksud dan Tujuan 
Maksud penulisan dari makalah ini adalah :
1.      Meningkatkan kesadaran akan pentingnya karya orang lain.
2.      Meningkatkan kesadaran akan pentingnya arti dari hak cipta orng lain.
3.      Memahami dampak negatif dari masalah-masalah di atas 
4.      Menambah wawasan tentang hak cipta internet
5.       Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif
6.      Memberikan informasi tentang hak cipta internet kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya. 

1.3.  Metode Pengumpulan Data  
Dalam menyusun makalah ini, kami metode studi pengimpulan data sebagai sumber kami membuat makalah ini. metode pengumpulan data ini kami lakukan dengan cara membaca atau mempelajari dari buku-buku tertentu dan melihat dari sumber lainnya seperti internet dan media-media yang lainnya.

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1. Pengertian Hak Cipta
           Pada tahun 1958, Perdana Menteri Ir. R. Djoeanda Kartawidjaja menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karya bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
            Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkanAuteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.     Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam hubungan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights – TRIPs (“Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual”). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty (“Perjanjian Hak Cipta WIPO”) melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
            Hak cipta adalah hak ekslusif atau pemegang hak cipta mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
            Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup  karya tulis,karya musik,karya program,seni rupa,seni tari, fotografi dan lain lain. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Naruto melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh ninja tertentu ciptaan manga Kishimoto Masashi,tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh ninja secara umum.

2.2. Prosedur Pendaftaran Hak Cipta   
Permintaan pendaftaran hak cipta yang di ajukan pada kepada mentri Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua dua, di tulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas folio berganda.Dalam isi surat permintaan harus bersertakan:
1.       Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
2.       Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
3.       Nama, kewarga negaraan, dan alamat kuasa.
4.       Jenis dan judul ciptaan.
5.       Tanggal dan tempat ciptaan di umumkan untuk pertama kali.

            Jika surat permohonan pendaftaran ciptaan sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang mau di permohonkan langsung di daftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam pendaftaran umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaran ciptaan dalam rangkap 2.
            Kedua lembaran tersebut harus di tandatangani oleh Direktur Jenral HAKI atau pejabat pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, dan lembar kedua untuk surat pendaftaran tersebut dengan surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar yang pertama disimpan di kantor Direktorat Jendral HAKI.

Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta Di Internet
            Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekamanperlakuan tidak baik,dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara apapun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh pelanggaran hak cipta di internet:
1.       Pengunduhan secara ilegal.
2.       Menggunakan karya orang lain.
3.       Membuat situs-situs porno tanpa seizin pihak-pihak tertentu.
4.       Menghina,mencela atau merugikan orang lain di dunia maya atau di sosial media.
5.       Pembobolan Situs Resmi.
6.       Dan lain-lain.
BAB III
PEMBAHASAN

3.1.  Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta di Internet
Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekamanperlakuan tidak baik, dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara apapun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh pelanggaran hak cipta di internet:
1.    Pengunduhan secara ilegal.    
2.    Menggunakan karya orang lain.
3.    Membuat situs-situs porno tanpa seizin pihak-pihak tertentu.
4.    Menghina, mencela atau merugikan orang lain di dunia maya atau di social media.
5.    Pembobolan Situs Resmi.
6.    Dan lain-lain.

3.2.  Permasalahan  
      3.2.1.      Kasus Pembajakan Software
Menjelaskan  sedikitnya ada 17 orang,termasuk staf mikrosoftcorp yang di duga melanggar copyright terhadap lebih dari 5.000 lebih sofware komputer, dua belas di antaranya merupakan annggota kelompok yang menamakan dirinya pirates with attitude (PWA). kelompok ini jaringan pembajakan sofware yang sangat di cari-cari pemerintah amerika serikat, wabsite meraka di identifikasikan oleh pengadilan sentinel atau warez yang berlokasi di sebuah unifersity of sherbrooke di quebace, dan semua yang sofware yang di sediakan di komputer ini di beri copy protection oleh para anggotanya, semua program (sistem operasi), progran aplikasi seperti pengolahan kata dan analisis data, game serta file musik mp3, di sediakan untuk di download melalui akses kusus yag di rasiakannya.
Empat staf dari santa clara, basis intel di California, memberikan sejumlah hard disk berkapasitas besar ke situs Kanada pada tahun 1998. Atas tindakan ini meraka dan staf intel lainnya yang ikut memberikan akses ke software bajakan, 15 di antaranya sudah di tahan. Beberapa staf Microsoft Corp di Redmond, Washington juga di duga kuat menyelundupkan sejumlah software kepada situs sentinel tau warez ini. Caranya PWA di berikan akses ke jaringan internal Microsoft.Jika tertbukti para tersangka akan mendekam di penjara selama 5 tahun dan harus membayar denda US$250.000, atau di haruskan membayar dua kali-lipat dari kerugian perusahaaan yang berarti jauh lebih besar.

3.2.2.      Pengunduhan Musik Secara Ilegal
Semakin banyaknya konten gratis di internet yang memudahkan para pengguna internet bisa dengan leluasa mengunduh MP3 tanpa melihat kerugian yang di alami oleh sang pencipta lagu. Hukum hak yang berlaku di berbagai negara mencoba melakukan tindakan preventif pengunduhan secara ilegal yang semakin meningkat. Di Indonesia sendiri, pembuatan pengunduhan ilegal ini semakin marak atau meningkat seiring berjalannya waktu. Bahkan dalam sebulan, sekitar 237 juta lagu dapat di unduh secara ilegal dalam setahunnya ada sekitar 15 juta lagu yang di unduh. Di Indonesia sendiri, prlindungan karya lagu atau musik di atur dalam undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta (UUHC). Diketahui semakin banyak terjadinya kasus-kasus pembajakan yang dilakukan dengan cara mengunduh secara ilegal di internet untuk karya-karya musik baik yang sudah menjadi industri atau pemilikan lagu-lagu yang dapat merugikan berbagai pihak-pihak tetentu. 
yang menyebabkan tejadinya pengunduhan musik secara ilegal :
a.    Faktor ekonomi
Pada dasarnya keinginan mencari keuntungan finansial secara cepat dan mengabaikan kepentingan para pencipta.   
b.    Faktor pekerjaan 
Tiadanya pekejaan dan ingin mendapatkan lagu secara gratis tanpa perlu membeli CD original, dengan itu konsumen tidak perlu membayar sepeser pun untuk mendapatkan lagu yang di inginkan.
c.    Faktor masyarakat 
Kurangnya pengetahuan dan sosialisasi sebagian besar masyarakat terhadap perlindungan hak cipta kekayaan intelektual (HAKI) terutama di bidang lagu atau musik bagi masyarakat.
d.   Faktor penegak hukum
Penguasaan atau pemahaman materi Undang-ndang hak cipta di kalangan aparat penegak hukum khususnya penyidik masih minim disampingnya terbatas jumlah penyidik dikalangan penegak hukum. 

3.2.3.      Pembajakan Web
Salah satu kegiatan yang sering di lakukan oleh hacker adalah mengubah halaman web, yang di kenal dengan istilah deface. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukan satu situs web setiap harinya di bajak. Hal ini menunjukan keprihatinan yang besar buat sistem perlindungan hak cipta Indonesia.
Sebagai contoh kasus kecil yaitu pembajakn web KPU pada tahun 2004, web resmi KPU kpu.go.id sabtu 15 maret di ganggu oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Bagian situs yang di ganggu  hacker adalah halaman berita, dengan menambah brita dengan kalimat " I Love U Renny Yahya Octaviana", "Renny How Are U There?" bukan hanya itu, si Hacker juga mengacak-ngacak isi berita sehingga pengurus situs web kpu.go.id menutup sementara dan tidak dapat di akses oleh publik yang ingin mengetahui berita-berita tentang KPU khususnya  mengenai pemilu 2009.
Di karenakan banyak pelanggaran yang terjadi dewasa ini khususnya yang berkaitan dengan Etika, maka di buatlah Undang-Undang sebagai dasar hukum.Undang-Undang yang mengatur tentang teknologi informasi di antaranya UU HAKI (Undang-Undang Hak Cipta) yang sudah di sahkan dengan nomor 19 Tahun 2002 yang di berlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 di dalamnya di antaranya mengatur tentang hak cipta.

3.3.  Ketentuan Sansi Pidana  
Berdasarkan pasal 56 Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, bahwa hak untuk mengajukan gugatan ganti rugi sebagaimana diatur dalam pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan pidana pada setiap pelanggaran hak cipta. Negara berkewajiban mengusut setiap pelanggaran hak cipta yang terjadi. Hal ini didasarkan pada kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan pelanggaran hak cipta, yang tidak saja diderita oleh pemilik atau pemegang hak cipta dan hak terkait, tetapi juga oleh negara, karena kurangnya pendapatan negara yang seharusnya bisa didapat dari pemegang hak cipta atau hak terkait. Selain itu negara harus melindungi kepentingan pemilik hak, agar haknya jangan sampai dilanggar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, pengaturan mengenai ketentuan pidana telah berubah secara mendasar. Pada Undang-Undang Hak Cipta sebelumnya tidak ada ketentuan yang mengatur tentang hukuman penjara minimum. Jika terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan, maka terdakwa dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Di samping itu, juga terdapat kenaikan denda yang sangat tinggi dari Rp 100.000.000,- menjadi Rp 5.000.000.000,-. Kenaikan hukuman denda yang sangat besar itu dimaksudkan agar ada efek jera bagi mereka yang melakukan pelanggaran, karena denda Rp 100.000.000,- dianggap masih ringan oleh para pelanggar, karena keuntungan (profit gain) yang diperoleh jauh lebih besar dibandingkan denda yang dijatuhkan.
Bentuk pelanggaran hak cipta yang pertama adalah dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain melanggar larangan untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin untuk itu setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan, dan ketertiban umum. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 72 ayat (1).
Bentuk pelanggaran hak cipta yang kedua adalah dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain penjualan buku dan VCD bajakan. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 72 ayat (2).
Bentuk pelanggaran hak cipta yang ketiga adalah dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 73 ayat (1).


BAB IV
PENUTUP

4.1.  Kesimpulan
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperluas ciptaannya maupun untuk memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara kita seharusnya mengupload dan jangan terlalu sering mendownload karena dengan cara mendownload kita akan malas membuat sesuatu hal yang baru. Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru lebih baik dari pada meniru ataupun menjiplak karya orang lain.Menjiplak atau meniru adalah perbuatan yang menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata dunia.

4.2.   Saran
 Seharusnya kita yang mempunyai ilmu  lebih tidak menggunakan ilmu tersebut dengan membajak karya2 orang lain. Karena jika kita melakukan itu secara tidak langsung kita bisa merugikan orang banyak. Generasi muda seperti kita harusnya menciptakan hal-hal baru yang positif yang bisa memberikan inspirasi dan motifasi orang lain agar mereka mengikuti langkah yang di lakukan untuk menciptakan kreatifitas dan menumbuhkan rasa percaya diri tanpa membajak karya-karya yang sudah di buat. Pemerintah jangan mempersulit untuk sang pencipta mendaftarkan karya ciptaannya agar karya tersebut tidak di jiplak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, setiap masyarakat seharusnya melapor kepada pihak yang berwajib jika melihat adanya tindakan pembajakan suatu karya. Setiap masyarakat harus membeli karya yang orisinil bukan membeli produk-produk bajakan.


Postingan populer dari blog ini

Sepetak Surga yang Terletak di Indonesia Timur

IMPLEMENTASI dan PEMELIHARAAN

Perangkat Jaringan Repeater, Bridge, Network Interface Card (NIC)