OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY
MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
PERTEMUAN 14
“OFFENSE AGAINST
INTELLECTUAL PROPERTY”
Diajukan untuk
memenuhi tugas mata kuliah EPTIK
Disusun oleh:
Ficky
Saputra 12170014
Basoni 12170428
Basoni 12170428
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2020
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Offence Against Intellectual Property adalah Kejahatan ini
ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini
mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Korban lain. Pelaku, biasanya meniru atau
menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain.
yang dimiliki pihak lain di Internet.
Peredaran
arus informasi yang demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin
mudahnya masyarakat dalam memperoleh informasi di internet.Ini ditandai dengan
pertumbuhan pengguna internet yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap
tahunnya.Dengan semakin banyaknya pengguna internet kami menyadari banyak
pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena dengan semakin mudahnya media informasi yang
mudah di publikasikan dan mudah didapatkan,memudahkan orang yang ingin
menjadikan media seperti ini untuk kepentingan pribadi dan banyak merugikan
banyak pihak tertentu.
Banyaknya kejadian ini susah sekali di kendalikan karena
hal ini terjadi di dunia maya jadi perstiwa-peristiwa ini susah ditinjau oleh
pihak2 yang berwajib.Karena internet dapat di akses oleh siapa saja tidak
terbatas oleh usia,jenis kelamin,lokasi atau golongan,semua bebas untuk
berekspresi di internet tanpa adanya dinding penghalang jarak dan waktu.Dan
Efek dari berkembangnya internet ini seseorang dapat mendownload atau mengunduh
yang dari tahun ke tahun meningkat jumlahnya baik itu lagu,video,sofware dan
sebagainya.Oleh karena itu kita akan membahas tema ini untuk memberikan wawasan
pada kami semua untuk menjadikan media internet bermanfaat tanpa harus merusak
hak-hak orang lain.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud penulisan dari
makalah ini adalah :
1. Meningkatkan
kesadaran akan pentingnya karya orang lain.
2. Meningkatkan
kesadaran akan pentingnya arti dari hak cipta orng lain.
3. Memahami
dampak negatif dari masalah-masalah di atas
4. Menambah
wawasan tentang hak cipta internet
5. Sebagai masukan
kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk
kepentingan yang positif
6. Memberikan
informasi tentang hak cipta internet kepada kami sendiri pada khususnya dan
masyarakat yang membaca pada umumnya.
1.3.
Metode Pengumpulan Data
Dalam
menyusun makalah ini, kami metode studi pengimpulan data sebagai sumber kami
membuat makalah ini. metode pengumpulan data ini kami lakukan dengan cara
membaca atau mempelajari dari buku-buku tertentu dan melihat dari sumber
lainnya seperti internet dan media-media yang lainnya.
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1. Pengertian
Hak Cipta
Pada
tahun 1958, Perdana Menteri Ir. R. Djoeanda Kartawidjaja menyatakan
Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan
hasil karya, cipta, dan karya bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada
tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta
berdasarkanAuteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan
menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan
undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut
kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12
Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang
kini berlaku. Perubahan undang-undang tersebut
juga tak lepas dari peran Indonesia dalam hubungan antarnegara. Pada tahun
1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World
Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on
Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights – TRIPs
(“Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual”). Ratifikasi
tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun
1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden
Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property
Organization Copyrights Treaty (“Perjanjian Hak Cipta WIPO”) melalui
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Hak
cipta adalah hak ekslusif atau pemegang hak cipta mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
"hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup karya
tulis,karya musik,karya program,seni rupa,seni tari, fotografi dan lain
lain. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang
berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum,
konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam
ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun
Naruto melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut
atau menciptakan karya yang meniru tokoh ninja tertentu ciptaan manga Kishimoto
Masashi,tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain
mengenai tokoh ninja secara umum.
2.2. Prosedur Pendaftaran
Hak Cipta
Permintaan pendaftaran hak
cipta yang di ajukan pada kepada mentri Kehakiman melalui Direktorat Jendral
HAKI dengan surat rangkap dua dua, di tulis dalam bahasa Indonesia di atas
kertas folio berganda.Dalam isi surat permintaan harus bersertakan:
1. Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
2. Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
3. Nama,
kewarga negaraan, dan alamat kuasa.
4. Jenis
dan judul ciptaan.
5. Tanggal
dan tempat ciptaan di umumkan untuk pertama kali.
Jika
surat permohonan pendaftaran ciptaan sudah memenuhi syarat-syarat tersebut,
ciptaan yang mau di permohonkan langsung di daftarkan oleh Direktorat Hak
Cipta, Paten, dan Merek dalam pendaftaran umum ciptaan dengan menerbitkan surat
pendaftaran ciptaan dalam rangkap 2.
Kedua
lembaran tersebut harus di tandatangani oleh Direktur Jenral HAKI atau pejabat
pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, dan lembar kedua untuk surat
pendaftaran tersebut dengan surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada
pemohon dan lembar yang pertama disimpan di kantor Direktorat Jendral HAKI.
Bentuk-bentuk
Pelanggaran Hak Cipta Di Internet
Bentuk-bentuk
pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekamanperlakuan
tidak baik,dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara
apapun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh pelanggaran hak
cipta di internet:
1. Pengunduhan
secara ilegal.
2. Menggunakan
karya orang lain.
3. Membuat
situs-situs porno tanpa seizin pihak-pihak tertentu.
4. Menghina,mencela
atau merugikan orang lain di dunia maya atau di sosial media.
5. Pembobolan
Situs Resmi.
6. Dan
lain-lain.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Bentuk-bentuk
Pelanggaran Hak Cipta di Internet
Bentuk-bentuk pelanggaran
hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekamanperlakuan tidak
baik, dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara
apapun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh pelanggaran hak
cipta di internet:
1. Pengunduhan
secara ilegal.
2. Menggunakan
karya orang lain.
3. Membuat
situs-situs porno tanpa seizin pihak-pihak tertentu.
4. Menghina,
mencela atau merugikan orang lain di dunia maya atau di social media.
5. Pembobolan
Situs Resmi.
6. Dan
lain-lain.
3.2. Permasalahan
3.2.1. Kasus Pembajakan Software
Menjelaskan
sedikitnya ada 17 orang,termasuk staf mikrosoftcorp yang di duga melanggar
copyright terhadap lebih dari 5.000 lebih sofware komputer, dua belas di
antaranya merupakan annggota kelompok yang menamakan dirinya pirates
with attitude (PWA). kelompok ini jaringan pembajakan sofware yang
sangat di cari-cari pemerintah amerika serikat, wabsite meraka di identifikasikan
oleh pengadilan sentinel atau warez yang berlokasi di sebuah unifersity of
sherbrooke di quebace, dan semua yang sofware yang di sediakan di komputer ini
di beri copy protection oleh para anggotanya, semua program (sistem operasi),
progran aplikasi seperti pengolahan kata dan analisis data, game serta file
musik mp3, di sediakan untuk di download melalui akses kusus yag di
rasiakannya.
Empat staf dari santa
clara, basis intel di California, memberikan sejumlah hard disk berkapasitas
besar ke situs Kanada pada tahun 1998. Atas tindakan ini meraka dan staf intel
lainnya yang ikut memberikan akses ke software bajakan, 15 di antaranya sudah di
tahan. Beberapa staf Microsoft Corp di Redmond, Washington juga di duga kuat
menyelundupkan sejumlah software kepada situs sentinel tau warez ini. Caranya
PWA di berikan akses ke jaringan internal Microsoft.Jika tertbukti para
tersangka akan mendekam di penjara selama 5 tahun dan harus membayar denda
US$250.000, atau di haruskan membayar dua kali-lipat dari kerugian perusahaaan
yang berarti jauh lebih besar.
3.2.2. Pengunduhan Musik Secara Ilegal
Semakin banyaknya konten
gratis di internet yang memudahkan para pengguna internet bisa dengan leluasa
mengunduh MP3 tanpa melihat kerugian yang di alami oleh sang pencipta lagu.
Hukum hak yang berlaku di berbagai negara mencoba melakukan tindakan preventif
pengunduhan secara ilegal yang semakin meningkat. Di Indonesia sendiri,
pembuatan pengunduhan ilegal ini semakin marak atau meningkat seiring
berjalannya waktu. Bahkan dalam sebulan, sekitar 237 juta lagu dapat di unduh
secara ilegal dalam setahunnya ada sekitar 15 juta lagu yang di unduh. Di
Indonesia sendiri, prlindungan karya lagu atau musik di atur dalam
undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta (UUHC). Diketahui semakin
banyak terjadinya kasus-kasus pembajakan yang dilakukan dengan cara mengunduh
secara ilegal di internet untuk karya-karya musik baik yang sudah menjadi
industri atau pemilikan lagu-lagu yang dapat merugikan berbagai pihak-pihak
tetentu.
yang menyebabkan tejadinya
pengunduhan musik secara ilegal :
a. Faktor
ekonomi
Pada dasarnya keinginan
mencari keuntungan finansial secara cepat dan mengabaikan kepentingan para
pencipta.
b. Faktor
pekerjaan
Tiadanya pekejaan dan ingin
mendapatkan lagu secara gratis tanpa perlu membeli CD original, dengan itu
konsumen tidak perlu membayar sepeser pun untuk mendapatkan lagu yang di inginkan.
c. Faktor
masyarakat
Kurangnya
pengetahuan dan sosialisasi sebagian besar masyarakat terhadap perlindungan hak
cipta kekayaan intelektual (HAKI) terutama di bidang lagu atau musik bagi
masyarakat.
d. Faktor
penegak hukum
Penguasaan
atau pemahaman materi Undang-ndang hak cipta di kalangan aparat penegak hukum
khususnya penyidik masih minim disampingnya terbatas jumlah penyidik dikalangan
penegak hukum.
3.2.3. Pembajakan
Web
Salah
satu kegiatan yang sering di lakukan oleh hacker adalah mengubah halaman web,
yang di kenal dengan istilah deface. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di
Indonesia menunjukan satu situs web setiap harinya di bajak. Hal ini menunjukan
keprihatinan yang besar buat sistem perlindungan hak cipta Indonesia.
Sebagai
contoh kasus kecil yaitu pembajakn web KPU pada tahun 2004, web resmi KPU
kpu.go.id sabtu 15 maret di ganggu oleh orang yang tidak bertanggung
jawab. Bagian situs yang di ganggu hacker adalah halaman berita,
dengan menambah brita dengan kalimat " I Love U Renny Yahya
Octaviana", "Renny How Are U There?" bukan hanya itu, si
Hacker juga mengacak-ngacak isi berita sehingga pengurus situs web kpu.go.id
menutup sementara dan tidak dapat di akses oleh publik yang ingin mengetahui berita-berita
tentang KPU khususnya mengenai pemilu 2009.
Di
karenakan banyak pelanggaran yang terjadi dewasa ini khususnya yang berkaitan
dengan Etika, maka di buatlah Undang-Undang sebagai dasar hukum.Undang-Undang
yang mengatur tentang teknologi informasi di antaranya UU HAKI (Undang-Undang
Hak Cipta) yang sudah di sahkan dengan nomor 19 Tahun 2002 yang di berlakukan
mulai tanggal 29 Juli 2003 di dalamnya di antaranya mengatur tentang hak cipta.
3.3. Ketentuan Sansi
Pidana
Berdasarkan
pasal 56 Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, bahwa hak untuk mengajukan
gugatan ganti rugi sebagaimana diatur dalam pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Hak
Cipta No.19 Tahun 2002, tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan
pidana pada setiap pelanggaran hak cipta. Negara berkewajiban mengusut setiap
pelanggaran hak cipta yang terjadi. Hal ini didasarkan pada kerugian yang
ditimbulkan oleh tindakan pelanggaran hak cipta, yang tidak saja diderita oleh
pemilik atau pemegang hak cipta dan hak terkait, tetapi juga oleh negara,
karena kurangnya pendapatan negara yang seharusnya bisa didapat dari pemegang
hak cipta atau hak terkait. Selain itu negara harus melindungi kepentingan
pemilik hak, agar haknya jangan sampai dilanggar oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab.
Dengan Undang-Undang Hak
Cipta No. 19 Tahun 2002, pengaturan mengenai ketentuan pidana telah berubah
secara mendasar. Pada Undang-Undang Hak Cipta sebelumnya tidak ada ketentuan
yang mengatur tentang hukuman penjara minimum. Jika terdakwa dinyatakan
terbukti bersalah oleh pengadilan, maka terdakwa dapat dipidana penjara paling
singkat satu bulan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Di samping itu, juga terdapat kenaikan denda yang sangat tinggi dari Rp
100.000.000,- menjadi Rp 5.000.000.000,-. Kenaikan hukuman denda yang sangat
besar itu dimaksudkan agar ada efek jera bagi mereka yang melakukan
pelanggaran, karena denda Rp 100.000.000,- dianggap masih ringan oleh para
pelanggar, karena keuntungan (profit gain) yang diperoleh jauh lebih besar
dibandingkan denda yang dijatuhkan.
Bentuk pelanggaran hak
cipta yang pertama adalah dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan,
memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu. Termasuk perbuatan
pelanggaran ini antara lain melanggar larangan untuk mengumumkan, memperbanyak
atau memberi izin untuk itu setiap ciptaan yang bertentangan dengan
kebijaksanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan,
dan ketertiban umum. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 72 ayat (1).
Bentuk pelanggaran hak
cipta yang kedua adalah dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual
kepada umum suatu ciptaan atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta.
Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain penjualan buku dan VCD bajakan.
Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 72 ayat (2).
Bentuk pelanggaran hak
cipta yang ketiga adalah dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan
untuk kepentingan komersial suatu program komputer. Pelanggaran hak cipta ini
melanggar pasal 73 ayat (1).
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Hak
cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperluas ciptaannya maupun untuk memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku di
suatu Negara kita seharusnya mengupload dan jangan terlalu sering
mendownload karena dengan cara mendownload kita akan malas membuat sesuatu hal
yang baru. Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru lebih baik dari pada meniru
ataupun menjiplak karya orang lain.Menjiplak atau meniru adalah perbuatan yang
menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata dunia.
4.2.
Saran
Seharusnya kita yang
mempunyai ilmu lebih tidak menggunakan ilmu tersebut dengan
membajak karya2 orang lain. Karena jika kita melakukan itu secara tidak
langsung kita bisa merugikan orang banyak. Generasi muda seperti kita harusnya
menciptakan hal-hal baru yang positif yang bisa memberikan inspirasi dan
motifasi orang lain agar mereka mengikuti langkah yang di lakukan untuk
menciptakan kreatifitas dan menumbuhkan rasa percaya diri tanpa membajak
karya-karya yang sudah di buat. Pemerintah jangan mempersulit untuk sang
pencipta mendaftarkan karya ciptaannya agar karya tersebut tidak di jiplak oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab, setiap masyarakat seharusnya melapor
kepada pihak yang berwajib jika melihat adanya tindakan pembajakan suatu
karya. Setiap masyarakat harus membeli karya yang orisinil bukan membeli
produk-produk bajakan.