DATA FORGERY
PENGERTIAN DATA FORGERY
Pengertian data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, ganbar atau yang lainnya.
Pengertian data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, ganbar atau yang lainnya.
Menurut kamus oxford definis data adalah “facts or
information used in deciding or discussing something”. Terjemahannya adalah
“fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan
sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared for or stored by a computer”
dalam bahasa Indonesia berarti “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan
oleh komputer.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian data adalah
keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat
dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery
adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak
sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya
menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan
atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document
melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen
e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya
akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor
kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data
penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut pandangan
penulis, data forgery bisa digunakan dengan 2 cara yakni:
1. Server Side
(Sisi Server)
Yang dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang cara
mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake
website yang sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini
mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik.
2. Client Side
(Sisi Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah
dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak perlu untuk
membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah
aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan.
Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat
merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai
keamanan data-datanya di internet.
Faktor Pendorong
Pelaku Data Forgery
Adapun faktor
pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai
berikut :
1. Faktor
Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk
mencari informasi tentang lawan politiknya.
2. Faktor
Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja,
apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin
mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
3. Faktor
Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek
untuk Faktor Sosial Budaya :
- Kemajuan Teknologi Infromasi
Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun
mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka
melakukan eksperimen.
- Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT
yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
- Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau
dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
DEFINISI DATA FORGERY
Data Forgery merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless
document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen – dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data
pribadi seperti nomor kartu kredit dan data-data pribadi lainnya yang bisa saja
disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
CONTOH KASUS DATA FORGERY
1. Data Forgery Pada KPU.go.id
Pada hari rabu
17/4/2004, Dany Firmansyah (25
tahun) konsultan teknologi
informasi TI, PT.Dana reksa di jakarta, berhasil membobol situs milik
KPU dihttp://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai didalamnya menjadi
nama unik seperti partai kolor ijo, partai mbah jambon, partai jambu
dan sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL injection (pada dasarnya
teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di
addres bar browser) untuk menjebol situs KPU, kemudian Dani tertangkap
pada kamis 22/4/2004. Ancaman hukuman bagi tindakan yang dilakukan dani
firmansyah adalah sesuai dengan bunyi pasal 50 UU No 36/1999 tentang telekomunikasi
berbunyi ”Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau
denda paling banyak Rp 600.000.000,00.
Setelah dilihat dari
kasus diatas maka Dany Firmansyah termasuk dalam data forgery yaitu
memalsukan data pada data dokumen-dokumen penting yang ada di internal.ddan
adapun dasar hokum yang dipakai untuk menjerat dani firmansyah dalah dijerat
dengan pasal-pasal UU No36/1999 tentang Telekomunikasi, yang merupakan bentuk
Lex specialis dari KUHP dibidang cybercrime. ada tiga pasal yang menjerat adalah sebagai
berikut:
Dani firmansyah, hacker situs KPU
dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a,b,c
pasal 38 dan pasal 50 UU No 36tahun 1999 tentang telekomunikasi.pada pasal 22
UU Telekomunikasi berbunyi:setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa
hak,tidak sah atau memanipulasi :
a.Akses kejaringan telekomunikasi;dan atau
b.Akses ke jasa telekomunikasi;dan atau
c.Akses kejaringan telekomunikasi khusus.
Unsur-unsur pasal ini telah terpenuhi
dengam pembobolan situs KPU yang dilakukan oleh dani secara ilegal dan tidak
sah, karena dia tidak memilik hak atau izin untuk itu, selain itu
dani firmansyah juga dituduh melanggar pasal 38 bagian ke 11 UU Telekomunikasi
yang berbunyi ”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat
menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaran
telekomunikasi”, internal sendiri dipandang sebagai sebuah jasa
telekomunikasi .pasal ini juga bisa diterapkan pada kasus ini,sebab apa yang
dilakukan oleh dani juga menimbulkan gangguan fisik bagi situs milik
KPU.dilihat dari kasus dani firmansyah maka dapat dijerat juga dengan UU
ITE, yaitu sebagian berikut;
1. UU ITE No
11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008, yang berbunyi: ”setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan
ataumembuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik
yang memilik muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
2. UU ITE No 11 pasal
30 ayat 3 tahun 2008, yang berbunyi: ”Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hokum mengakses computer dan atau sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol sistem pengamanan karena dani firmansyah telah terbukti, dia
melakukan penghinaan dan percemaran nama baik partai-partai yang ada dalam
situs KPU dengn cara mengganti-ganti nama partai tersebut.tidak hanya itu Dani
firmansyah juga telah terbukti jelas bahwa dia melakukan menjebolan sistem
keamanan pada situs KPU.
Beberapa solusi untuk
mencegah kasus di atas adalah:
- Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
- Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
- Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
3. Email Pishing
Ada beberapa modus kriminalitas didunia
maya, salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah pencurian data-data
account penting anda. Pelaku biasanya adalah seorang hacker dengan cara
menjebak orang lain untuk tidak sadar bersedia memberikan data-data
account-nya.
Modus yang digunakan adalah mengirimkan sebuah email phising
yaitu pengiriman email yang bertujuan untuk mencuri data data rahasia tentang
account kita, email seperti ini harus kita waspadai, caranya adalah dengan
tidak mengindahkan dan menuruti perintah-perintah si hacker tersebut.
Selanjutnya anda lakukan blokir alamat email dari si pengirim e-mail phising
tersebut.
4. Instagram
Baru-baru ini, Facebook mengumumkan secara
resmi akuisisinya bersama Instagram-aplikasi foto populer di
smartphone, yang juga telah dirilis dalam versi Android beberapa waktu
lalu. Diberitakan pula, bahwa Facebook telah membayar tunai dengan perkiraan
senilai $1 miliyar (629m poundsterling) dalam pengambil alihan saham tersebut.
Penjahat cyber melihat adanya peluang ini dan mulai mengambil
keuntungan dari kepopuleran Instagram. TREND MICRO, perusahaan keamanan
terdepan, telah menemukan web page palsu yang mengajak user
untuk mendownload link installer Instagram tersebut ke dalam ponsel Android.
Tanda kotak merah tersebut (pada gambar) mengindikasikan link yang dapat
diakses, kemudian mengarahkan user untuk mengunduhnya.
Nah, Tapi tunggu dulu jangan begitu saja Anda percaya dengan
link installer tersebut, karena seketika saat Anda mulai men-downloadnya,
maka malware pun akan masuk ke dalam ponsel Anda. Sama seperti
web page Instagram tiruan, dan ternyata web page aplikasi ini berasal dari web
Rusia.
Pemalsuan Instagram telah terdeteksi dengan file
ANDROIDOS_SMSBOXER.A. Berawal dari analisis kami, malware akan meminta user
agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek
untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan
pesan ke nomor tertentu. Aplikasi palsu ini juga menghubungkan ke situs
tertentu, agar memungkinkan beberapa file lainnya untuk diunduh ke perangkat.
Modusnya sangat sederhana, penjahat cyber memfotokopi tampilan
website instagram aplikasi foto yang seolah-olah milik facebook
instagram. Seketika saat Anda mulai men-downloadnya, maka malware pun akan
masuk ke dalam ponsel. Tujuannya adalah meminta user agar diijinkan untuk
mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan
aplikasi. Pada kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor
tertentu. User disarankan untuk berhati-hati dan waspada sebelum mengunduhnya
dari Android apps, terutama beberapa hosted yang merupakan pihak ketiga dari
aplikasi tersebut.
PENANGGULANGAN DAN PENCEGAHAN DATA
FORGERY
Penanggulangan Data Forgery
Ciri-ciri dari umum dari data forgery seperti kasus email
phising adalah dengan memperhatikan dari subject dan content-nya, sebagian
sebagai berikut :
a. Verify
your Account
Jika verify nya meminta username, password dan data lainnya,
jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah
diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs
dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu 8 URL tertentu tanpa minta
mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
b. If you don’t respond within 48 hours,
your account will be closed
“Jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akun anda
akan ditutup”. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tulisan di
atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar pembaca semakin
panik.
c. Valued Customer
Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random,
maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin
akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran
nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.
d. Click the Link Below to gain access to
your account
Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL
Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat
menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi
informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail.
Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk
login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password
Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan
jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email
Anda.
Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book yang
berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti
diketahui Password merupakan serangkaian karakter, baik berupa huruf, string,
angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan
jika password email anda Jebol , yang terjadi adalah seluruh data-data akan
dapat diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda yang
verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang anda diaccount tersebut.
Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and
Development (OECD) telah
membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related
crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang
berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut
OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cyber crime adalah :
- melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
- meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber
crime.
- meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya
mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- meningkatkan kerjasama
antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya
penanganan cyber crime.
Perlunya Dukungan
Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah
maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya
penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime
and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari
U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang
cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta
melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri
sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team).
Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah
keamanan komputer.
Cara Mencegah terjadinya Data Forgery
Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya
:
1. Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus
menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini
berbeda dari kejahatan konvensional.
2. Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada
masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
3. Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting
diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
4. Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan
teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini
sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik milik Orang lain
dengan cara apa pun.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau men9jebol sistem pengamanan.
Pasal 35
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,
perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.
Pasal 46
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda palingbanyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta
rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah)
Pasal 51
Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua
belas miliar rupiah).